Notifikasi

Apa Itu Komnas Ham?


Tugas dan Wewenang Komnas HAM Beserta Fungsi & Sejarah Pembentukan
Tugas dan Wewenang Komnas HAM Beserta Fungsi & Sejarah Pembentukan from tirto.id

Komnas HAM adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia. Komnas HAM adalah lembaga independen yang didirikan pada tahun 1993 berdasarkan Undang-Undang yang ditetapkan pada tahun 1999. Lembaga ini dibentuk untuk melindungi, menegakkan, dan memperjuangkan hak asasi manusia di Indonesia. Komnas HAM bertugas menyelidiki, mengawasi, dan mengkajinya segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Selain itu, Komnas HAM juga berperan menjadi mediator dalam berbagai masalah hak asasi manusia. Komnas HAM memiliki wewenang, hak, dan kewajiban untuk melaksanakan tugas-tugas pencegahan, penyelidikan, dan penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia.

Wewenang Komnas HAM di Indonesia

Komnas HAM memiliki beberapa wewenang yang diberikan Undang-Undang hak asasi manusia. Wewenang-wewenang ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian seperti:

1. Pencegahan

Komnas HAM memiliki wewenang untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia. Mereka dapat melakukan hal ini melalui berbagai cara, seperti mengajak masyarakat untuk mengetahui hak asasi manusia dan mengajak masyarakat untuk menghormati hak asasi manusia. Selain itu, Komnas HAM juga dapat memfasilitasi berbagai kegiatan kampanye dan dialog untuk meningkatkan pengetahuan tentang hak asasi manusia.

2. Penyelidikan

Komnas HAM juga memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia. Komnas HAM dapat melakukan penyelidikan sendiri atau menerima laporan dari masyarakat. Selain itu, Komnas HAM juga dapat menghubungkan korban dengan lembaga penyelidikan lain yang dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut.

3. Penyelesaian

Komnas HAM memiliki wewenang untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia. Mereka dapat melakukan ini dengan cara memfasilitasi berbagai dialog antara korban dan pelaku pelanggaran. Komnas HAM juga dapat memberikan saran untuk memperbaiki pelanggaran dan menegakkan hak asasi manusia. Selain itu, Komnas HAM juga dapat memberikan saran kepada pemerintah tentang bagaimana hak asasi manusia dapat dilindungi dan dihormati.

4. Penuntutan

Komnas HAM juga memiliki wewenang untuk menuntut pelaku pelanggaran hak asasi manusia. Komnas HAM dapat menghubungkan korban dengan lembaga penuntutan yang tepat dan dapat meneruskan laporan kepada lembaga penuntutan. Selain itu, Komnas HAM juga dapat mengawasi proses hukum untuk memastikan bahwa pelaku pelanggaran dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

5. Pemantauan

Komnas HAM juga memiliki wewenang untuk memantau pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia. Komnas HAM dapat melakukan ini dengan cara mengadakan observasi langsung ke lokasi pelanggaran hak asasi manusia. Selain itu, Komnas HAM juga dapat melakukan pemantauan melalui laporan media dan laporan masyarakat. Komnas HAM juga dapat melakukan pemantauan melalui survei secara berkala.

Kesimpulan

Komnas HAM adalah lembaga independen yang didirikan untuk melindungi dan memperjuangkan hak asasi manusia di Indonesia. Komnas HAM memiliki beberapa wewenang yang diberikan Undang-Undang hak asasi manusia, seperti pencegahan, penyelidikan, penyelesaian, penuntutan, dan pemantauan. Komnas HAM dapat melakukan hal ini melalui berbagai cara, seperti mengajak masyarakat untuk mengetahui hak asasi manusia dan mengajak masyarakat untuk menghormati hak asasi manusia. Selain itu, Komnas HAM juga dapat memfasilitasi berbagai kegiatan kampanye dan dialog untuk meningkatkan pengetahuan tentang hak asasi manusia.


dimiliki komnas sebutkan wewenang yang
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar
komentar teratas
Terbaru dulu
Daftar Isi
Tautan berhasil disalin.